13/04/2026
💼 BIAYA BUNGA & PENGURANG PAJAK? PAHAMI ATURANNYA!
Masih bingung apakah biaya bunga bisa jadi pengurang pajak? 🤔
Yuk pahami ketentuannya berdasarkan aturan terbaru!
📌 Sesuai Pasal 6 UU PPh No. 36 Tahun 2008
Biaya bunga termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, selama berkaitan dengan kegiatan usaha.
📌 PMK 169/PMK.010/2015
Mengatur batasan perbandingan utang dan modal (Debt to Equity Ratio/DER) untuk perhitungan pajak.
📌 Syarat Pengurangan Biaya
✔ Memiliki penghasilan neto fiskal
✔ Tidak menyebabkan kerugian
✔ Didukung bukti yang sah
✔ Penerima memiliki NPWP
📌 PMK 76/PMK.03/2011
Mengatur tata cara pencatatan & pelaporan sumbangan/biaya yang dapat dikurangkan.
⚠️ Pastikan semua biaya sudah sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan risiko pajak di kemudian hari!
📲 Butuh pendampingan pajak?
Hubungi kami sekarang!
📱 0877-0055-6866
📸
HTCTraining PajakUsaha