25/03/2025
1. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau
2. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025,
diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
lebih lanjut di: