Majung Tax Consultant

Majung Tax Consultant "Majung Tax Consultant adalah penyedia jasa konsultan pajak terpercaya yang melayani individu, UMKM, dan perusahaan.

Kami membantu dalam pelaporan SPT, perencanaan pajak, hingga pendampingan pemeriksaan pajak dengan layanan yang profesional." Konsultan pajak profesional yang berfokus membantu pelaku usaha, UMKM, dan individu dalam mengelola kewajiban perpajakan secara efisien dan patuh aturan. Berpengalaman dalam pengajuan PKP, pembuatan faktur pajak melalui Coretax, restitusi PPN, dan pendampingan pemeriksaan p

ajak. Juga aktif membagikan edukasi pajak di media sosial dengan gaya komunikasi yang santai namun tetap profesional.

Omzet Rp200 Juta Apakah Kena Pajak UMKM?Banyak pelaku usaha kecil berpikir bahwa jika sudah memiliki omzet dari usaha, m...
06/03/2026

Omzet Rp200 Juta Apakah Kena Pajak UMKM?

Banyak pelaku usaha kecil berpikir bahwa jika sudah memiliki omzet dari usaha, maka otomatis harus membayar pajak UMKM. Padahal tidak selalu demikian.

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet. Skema ini biasanya digunakan oleh pelaku usaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Namun terdapat fasilitas khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi mendapatkan fasilitas omzet tidak dikenakan pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Artinya, apabila total omzet usaha dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta, maka omzet tersebut tidak dikenakan PPh Final UMKM.

Sebagai contoh:
Jika seorang pelaku usaha memiliki omzet dalam satu tahun sebesar Rp200 juta, maka karena jumlah tersebut masih berada di bawah batas Rp500 juta, pajak yang harus dibayar adalah:

PPh Final UMKM = Rp0

Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan tidak berlaku untuk badan usaha seperti PT atau CV.

Selain itu, walaupun pajaknya nihil, Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban administrasi perpajakan, yaitu:

• Tetap melakukan pencatatan atau pembukuan usaha
• Tetap melaporkan SPT Tahunan

Pelaporan SPT tetap penting karena digunakan untuk melaporkan jumlah omzet usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak.

Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tepat dan tidak perlu khawatir membayar pajak jika omzetnya masih dalam batas fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Address

Jalan Masjid An Nur No. 18, Menteng Dalam, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
South Jakarta
12870

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Majung Tax Consultant posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share