Info IMZ

Info IMZ Training | Consulting and Assistance for Empowerment and Non-Profit Management Organization | Research

📡_Online Learning Program IMZ 2026_✨"From Training to Impact: Teknik Evaluasi Program Pelatihan yang Terukur dan Actiona...
07/04/2026

📡_Online Learning Program IMZ 2026_
✨"From Training to Impact: Teknik Evaluasi Program Pelatihan yang Terukur dan Actionable"✨

Banyak organisasi rutin mengadakan training, tetapi belum memiliki sistem evaluasi yang mampu membuktikan dampaknya terhadap kinerja tim dan efektivitas budget.

Program ini sangat direkomendasikan untuk tim HR, Learning & Development, dan trainer internal, agar mampu membangun evaluasi training yang terukur hingga level implementasi dan ROI.

Sangat cocok jika diikuti secara tim, sehingga framework yang dipelajari bisa langsung diadaptasi menjadi sistem evaluasi internal organisasi.

Pelatihan ini juga penting untuk para leader yang ingin mengevaluasi pelatihan yang diikuti bawahannya.

✍🏻Apa yang akan Anda pelajari?
- Mengevaluasi pelaksanaan pelatihan
- Mengevaluasi hasil pelatihan
- Mengevaluasi implementasi hasil pelatihan
- Mengevaluasi investasi biaya pelatihan

Bersama Fatchuri Rosidin
Mengawali karir sebagai analis SDM di Astra Group, kemudian terjun untuk mengelola performance management dan pengembangan tim di Kalbe Group sebagai senior manager. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai GM Human Capital di Dompet Dhuafa, kini Fatchuri menikmati perannya sebagai konsultan SDM untuk organisasi profit dan nirlaba sekaligus sebagai Direktur IMZ.

🗓️Selasa-Rabu, 28-29 April 2026
⏰Pukul 09.00 - 12.00 WIB
By Zoomeeting

💳 HTM
Hanya Rp300.000,- per orang

💫 Fasilitas
E-certificate
Recording training
Soft file modul
WA Group Komunitas HR

👉🏻 Pendaftaran
https://imz.or.id/trainingevaluasi2026/

📲 Informasi
Intan IMZ (085215646958) | www.imz.or.id

✨Training IMZ Offline✨"Akuntansi & Penyusunan Laporan Keuangan Zakat"Setiap organisasi pengelola zakat (OPZ) wajib melap...
02/04/2026

✨Training IMZ Offline✨
"Akuntansi & Penyusunan Laporan Keuangan Zakat"

Setiap organisasi pengelola zakat (OPZ) wajib melaporkan keuangan zakat berdasarkan PSAK 409. Standar yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 ini merupakan pembaruan dari PSAK 109, bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan lembaga.

Melalui training ini, kita dapat belajar konsep dan implementasinya menggunakan aplikasi excel yang mudah digunakan oleh setiap lembaga.

📝 Anda akan belajar
a. Pengenalan Akuntansi: Persamaan-siklus akuntansi dan kode akun
b. Transaksi penerimaan dan penyaluran donasi
c. Akuntansi Aktiva
d. Penyusunan Laporan Keuangan Zakat Manual
e. Cara cepat menyusun Laporan Keuangan Zakat Via Aplikasi berbasis Excell
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
🎙 Fasilitator
1. Dadang Romansyah, Senior Auditor KAP AR Utomo, Pakar Akuntansi ZISWAF
2. Jatmiko, Auditor di KAP AR UTOMO, Manager di KJAS (Kantor Jasa Akuntansi Syariah) Romansyah & Anwar, Penggagas sistem akuntansi zakat online SZAKAT.ID

🗓️ Selasa-Rabu, 21-22 April 2026
⏰ Pkl 09.00-17.00 WIB
🏢 IMZ (Capital Eight), Jl. Duren Tiga Selatan No.08, Jakarta Selatan
https://goo.gl/maps/DMP8Gbz4oCnF9r8c9
ㅤㅤㅤㅤㅤ
💰 Investasi
Rp. 2.700.000,- (tanpa menginap)
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
🔖 Fasilitas
Konsumsi selama training, training kit, modul materi, dan sertifikat

👇🏻Registrasi
https://imz.or.id/kaz_imz2026/

📲 Info & Registrasi
Intan IMZ 0852-1564-6958

www.imz.or.id

22/03/2026

Mohon maaf lahir bathin untuk semua sahabat IMZ.

Bagaimana kabar kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) setelah dua tahun kebijakan BHR? Apakah semakin sejahtera ata...
05/03/2026

Bagaimana kabar kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) setelah dua tahun kebijakan BHR? Apakah semakin sejahtera atau justru sebaliknya?

Mari kupas tuntas dalam diskusi panel virtual:
"Tahun Kedua BHR (Bantuan Hari Raya) OJOL: Semakin Sejahtera atau Sengsara?"

🗓 Waktu Pelaksanaan:
Jumat, 06 Maret 2025
pukul 13.30 – 15.00 WIB
Via Zoom Meeting

🎤 Narasumber:

Muhammad Anwar (Peneliti IDEAS)
Abah Yanto (Deputy Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring / F-SPEED)

🎙 Host:
Agung Nugroho (Peneliti IMZ)

💰 FREE REGISTRATION!
Daftar segera melalui tautan: https://bit.ly/DaftarFORZA4

Informasi & Konfirmasi:
Agung: 085711113307
Admin: 085215646958

🌙✨ PIT STOP RAMADHAN 1447 H / 2026🚐 Community Empowering RoadshowRamadhan tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga…t...
03/03/2026

🌙✨ PIT STOP RAMADHAN 1447 H / 2026
🚐 Community Empowering Roadshow
Ramadhan tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga…
tetapi ini adalah momentum terbaik untuk berhenti sejenak, memperbaiki arah, dan menguatkan makna ibadah serta peran kita.
Yuk, isi Ramadhan tahun ini dengan ilmu, inspirasi, dan energi kebaikan bersama para narasumber inspiratif:
🎤 Ust. Syafe’i Al Bantani
🎤 Diana Rahma, M.Psi., Psikolog
🎤 Fatchuri Rosidin
🎤 Ust. Ahmad Fauzi Qosim
🎤 Dr. Ali Sakti, MSc.
📅 Rangkaian Acara:
🗓 01 Maret 2026 – Meningkatkan Kesolehan Sosial (Ba’da Subuh)
🗓 05 Maret 2026 – Rumahku Madrasah Pertama (09.00 WIB – Dzuhur)
🗓 07 Maret 2026 – Parenting with Heart (16.00 WIB – Selesai)
🗓 08 Maret 2026 – Tasawuf Puasa (Ba’da Subuh)
🗓 14 Maret 2026 – Fiqih dan Keutamaan Zakat & Wakaf (Ba’da Subuh)
📍 Lokasi:
- Masjid Nurut Taqwa Beji Depok
- Sekolah Alam Depok
💚 FREE Registration
Scan QR pada poster atau klik:
https://tinyurl.com/PitStopIMZ2026
📲 Informasi & Konfirmasi:
0852 1564 6958
0819 9833 3669
Mari jadikan Ramadhan sebagai pit stop terbaik dalam perjalanan hidup kita — mengisi ulang iman, memperkuat keluarga, dan menebar manfaat untuk sesama.
Tag sahabat, keluarga, dan komunitasmu 🤍
Sampai bertemu di PIT STOP RAMADHAN 2026!

26/02/2026
📡 _Online Learning Program IMZ_Menyusun KPI dan Target Kerja Tim 2026Tahun baru, ada KPI dan Target baru? Sudahkah Anda ...
12/02/2026

📡 _Online Learning Program IMZ_
Menyusun KPI dan Target Kerja Tim 2026

Tahun baru, ada KPI dan Target baru? Sudahkah Anda atau tim Anda tahu apa yang harus dilakukan untuk mencapai target kerja?

Sayangnya, menurut riset yang dilakukan oleh Gallup Consultant rata-rata hanya 15% organisasi yang memiliki prioritas target yang jelas, 19% karyawan yang semangat mengejar targetnya, dan 51% karyawan tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk mencapai target kerjanya.
Bagaimana dengan Anda atau organisasi tempat Anda bekerja?

Temukan solusinya pada online learning program IMZ kali ini. Semua akan dibahas tuntas tentang bagaimana menyusun KPI (_Key Performance Indicator_), menurunkannya menjadi target-target kerja, hingga membuat activity plan. Training ini layak menjadi prioritas para leader di awal tahun baru ini.

Bersama Fatchuri Rosidin
Mengawali karir sebagai analis SDM di Astra Group, kemudian terjun untuk mengelola performance management dan pengembangan tim di Kalbe Group sebagai senior manager. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai GM Human Capital di Dompet Dhuafa, kini Fatchuri menikmati perannya sebagai konsultan SDM untuk organisasi profit dan nirlaba sekaligus sebagai Direktur IMZ.

👉🏻 Sasaran Peserta
Leader di semua jenjang (supervisor-direktur), manajer dan tim HRD

🗓️ Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2026
⏰ Pukul 08.30 - 12.00 WIB

Link Pendaftaran
https://imz.or.id/trainingkpi2026/

HTM
Hanya Rp299.000,- per orang
🔖 Early bird diskon 10% (Pembayaran max.14 Feb 2026)

Informasi
📲 Admin IMZ (085215646958) | www.imz.or.id

📡_Online Learning Program IMZ_Goes To Ramadhan Series 2026Ramadhan adalah momentum bagi setiap individu muslim untuk ber...
29/01/2026

📡_Online Learning Program IMZ_
Goes To Ramadhan Series 2026

Ramadhan adalah momentum bagi setiap individu muslim untuk bersedekah secara berlimpah karena pahalanya dilipatgandakan oleh Allah. Inilah momentum penting untuk memperkuat fundraising bagi organisasi pengelola zakat, baik yayasan, masjid, maupun korporat.

Lalu, bagaimanakah strategi fundraising yang kreatif dan berdampak agar bisa memanfaatkan waktu emas dengan maksimal?

Bersama Goes To Ramadhan Series 2026, IMZ hadir memberikan solusi untuk Anda dan tim. Jangan sampai terlewat memanfaatkan kesempatan ini. Capai maksimal target kerja, capai maksimal kebaikan bersama.

Sasaran Peserta
Semua jenjang, terkhusus tim fundraising dan program.

🗓️ Waktu Pelaksanaan
Berikut waktu pelaksanaan training GTRS, jika ada perubahan terkait jam kelas akan diinformasikan segera kepada peserta terdaftar secara langsung.
✍🏻 Membuat Strategi Fundraising Ramadhan – Selasa, 3 Februari 2026 || 09.00 - 12.00 WIB || Sulistiqomah (Kepala Departemen Mitra Pengelola Zakat (MPZ) Dompet Dhuafa)
✍🏻 Mengelola Kerjasama Fundraising Korporasi – Kamis, 5 Februari 2026 || 09.00 - 12.00 WIB || Utammi Sri Lestari (Manager Penghimpunan ZIS Dompet Dhuafa)
✍🏻 How To Create Impactful Event In Ramadhan – Selasa, 10 Februari 2026 || 09.00 - 12.00 WIB || Muhammad Zahron (Ketua Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Yogyakarta)
✍🏻 Digital Fundrasing - Optimalisasi Media Sosial dengan AI Content – Kamis, 12 Februari 2026 || 09.00 - 12.00 WIB || Finastri Annisa (Social Media Specialist)

👉🏻Link Pendaftaran
https://imz.or.id/gtrsimz2026/

💳 Biaya Pendaftaran
Hanya Rp150.000,- per orang per judul kelas
Diskon untuk Bundling All Kelas menjadi Rp500.000

Fasilitas
E-certificate
Recording training
Soft file modul
WA Group Komunitas
Kesempatan untuk Coaching clinic (bagi yang terpilih)

📱Informasi
Admin IMZ (0852-1564-6958)
www.imz.or.id

Isra & Mi’raj Nabi Muhammad ﷺ Peristiwa agung Isra & Mi’raj menjadi pengingat akan keagungan Allah SWT dan perjalanan sp...
16/01/2026

Isra & Mi’raj Nabi Muhammad ﷺ

Peristiwa agung Isra & Mi’raj menjadi pengingat akan keagungan Allah SWT dan perjalanan spiritual Rasulullah ﷺ yang penuh hikmah. Dari peristiwa inilah perintah shalat lima waktu diturunkan sebagai tiang agama dan sarana mendekatkan diri kepada-Nya.

Mari jadikan Isra Mi’raj sebagai titik refleksi dan peningkatan amal.





MENAKAR GAJI AMIL ZAKAT: ANTARA KEBUTUHAN DAN KEMAMPUANFatchuri Rosidin (Direktur IMZ) Seorang netizen yang penasaran de...
14/01/2026

MENAKAR GAJI AMIL ZAKAT: ANTARA KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN
Fatchuri Rosidin (Direktur IMZ)

Seorang netizen yang penasaran dengan seringnya membaca berita kegiatan lembaga zakat merespon isu-isu kemanusiaan menulis pertanyaan di kolom komentar: “berapa ya gaji jadi amil zakat? Emang boleh ngambil gaji dari sumbangan? Kan kita nyumbangnya buat korban bencana, bukan buat amilnya.”

Di waktu yang berbeda, seorang mahasiswa bertanya kepada seniornya yang bekerja di lembaga zakat: “berapa gaji seorang amil? Apakah amil bisa hidup layak dengan gajinya?”
Dua pertanyaan ini menggambarkan ekspektasi masyarakat terhadap profesi amil zakat. Di satu sisi, ada ekspektasi seorang amil seharusnya bisa hidup dengan layak sebagaimana profesi lainnya. Di sisi lain, ada kekhawatiran terhadap profesi amil yang rentan dengan godaan karena bekerja menghimpun donasi masyarakat.

Untuk bisa mencapai tujuan disyariatkannya zakat, dana zakat harus dikelola oleh amil yang kompeten dan profesional. Keberadaan amil menempati peran yang sangat penting. Meskipun amil termasuk satu dari delapan golongan penerima zakat, tapi keberadaannya akan memastikan dana zakat didistribusikan secara adil ke tujuh golongan lainnya.

Sejalan dengan makin berkembangnya lembaga-lembaga pengelola zakat, profesi amil pun semakin diperhitungkan. Amil zakat bukan lagi pekerjaan sampingan dan paruh waktu, tapi sudah menjadi profesi yang sejajar dengan profesi lainnya. Amil zakat kini bahkan sudah memiliki standar kompetensi yang berlaku nasional.
Agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik, selain standar kompetensi, amil juga perlu memiliki standar remunerasi. Remunerasi yang baik dan adil akan meningkatkan motivasi kerja dan kinerja amil.

Dalam penelitian di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Surakarta, Teja (2017) menemukan bahwa remunerasi berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan. Remunerasi yang baik akan meningkatkan motivasi kerja, dan motivasi kerja akan mempengaruhi kinerja. Estrada & Mellita (2024) juga menemukan bahwa remunerasi memberikan dampak positif terhadap kepuasan kerja dan kinerja pegawai di Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan Palembang. Di lembaga zakat, Dzulqarnaim et.al. (2024) menemukan bahwa reward berpengaruh signifikan terhadap kinerja amil zakat Lazizmu Pusat.

Meskipun telah ada ketentuan dari Baznas RI tentang besaran remunerasi yang boleh diberikan kepada amil zakat, masih ditemukan kendala dalam praktek di lapangan. Ridwan (2024) menemukan bahwa alokasi dana amil berdasarkan KMA 606/2020 dan Perbaznas 1/2016 tidak mencukupi kebutuhan operasional Baznas Kabupaten & Kota di Jawa Barat, meskipun setiap Baznas juga mendapatkan dana hibah dari APBD untuk biaya operasional.

Di luar Baznas, masih ada LAZ bentukan masyarakat yang tidak mendapatkan dana hibah dari APBD dan hanya mengandalkan 12,5% dana zakat untuk biaya operasionalnya. Safira (2021) menemukan fakta bahwa besaran upah yang diterima amil zakat di salah satu lembaga amil zakat di Jawa Barat yang ditelitinya belum memenuhi tingkat kelayakan dan dibawah Upah Minimum Kota setempat. Temuan serupa juga didapatkan oleh Hakim (2020) dalam penelitiannya di dua lembaga amil zakat di Jawa Timur.

Berapa Gaji Amil Zakat di Indonesia?
Bolehkan seorang amil zakat mendapatkan upah dari pekerjaannya? Berapa besaran upah yang bisa diberikan kepada seorang amil zakat?

Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan, menjaga, dan mendistribusikan dana zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut aturan syariat Islam. Amil bekerja di sebuah lembaga zakat. Di Indonesia, ada lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah; namanya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS ada di tingkat kabupaten/kota, propinsi, dan nasional. Selain bentukan pemerintah, ada juga lembaga zakat yang dibentuk oleh masyarakat, disebut Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ harus mendapatkan ijin dari pemerintah untuk bisa beroperasi.

Secara syariat, amil zakat merupakan satu dari delapan mustahik (penerima zakat). Jadi secara ketentuan syariat Islam, seorang amil zakat memang diperbolehkan mendapatkan bagian dari dana zakat. Besaran haknya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an. Sebagian besar ulama menyebutkan angka 12,5% (seperdelapan) dari dana zakat yang dihimpunnya karena amil merupakan satu dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat menurut al-Qur’an surat Attaubah ayat 60 (Attamimi, 2025).

Atas dasar itulah, Baznas RI membuat ketentuan remunerasi amil zakat. Dalam Peraturan Baznas RI nomor 1 tahun 2016 disebutkan bahwa lembaga zakat yang mendapatkan dana hibah dari pemerintah dan cukup untuk membiayai operasionalnya tidak diperbolehkan mengambil dana amil dari penghimpunan zakat. Jika dana hibah tidak mencukupi, lembaga zakat boleh mengambil maksimal 12,5% dana zakat untuk menutup kekurangannya. Jika masih tidak mencukupi, boleh mengambil maksimal 20% dari dana infaq.

Lembaga zakat yang mendapat dana hibah untuk operasionalnya hanyalah BAZNAS yang dibentuk pemerintah. Lembaga zakat yang dibentuk masyarakat (LAZ) hanya bisa mengandalkan 12,5% dana zakat untuk membiayai kebutuhan operasional lembaga, termasuk gaji amilnya.

Ketentuan lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dalam ketentuan tersebut, usaha-usaha sosial yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah terikat dengan ketentuan pengupahan sebagaimana perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Berdasarkan PP nomor 36/2021, Pengurus lembaga zakat tidak boleh memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Lembaga zakat juga harus memiliki struktur dan skala upah yang mengacu pada PP 36/2021 tersebut.

Fakta di lapangan seperti yang terungkap dalam penelitian Safira (2021) dan Hakim (2020), banyak lembaga zakat yang belum bisa memberikan upah sesuai ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Dana zakat 12,5% tidak mencukupi untuk menutup kebutuhan biaya operasional lembaga (termasuk gaji amil), bahkan setelah ditambahkan dengan 20% hak amil dari dana infaq yang dihimpunnya.

Temuan ini perlu dicarikan solusinya agar amil zakat bisa mendapatkan haknya sesuai undang-undang sehingga bisa bekerja secara optimal untuk mengelola dana zakat yang merupakan amanat para muzakki. Memang masih banyak amil zakat yang tetap bertahan di pekerjaannya meskipun penghasilan yang diterimanya tidak memadai. Tapi menuntut amil zakat bekerja dengan profesional, ikhlas, dan sepenuh hati tanpa diiringi pemberian kompensasi yang menjadi haknya bukanlah tindakan yang bijak. Para pimpinan lembaga zakat perlu mencari solusi-solusi kreatif untuk keluar dari lingkaran masalah ini.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh para pimpinan lembaga zakat, yaitu:
1. Meningkatkan produktivitas kinerja penghimpunan zakat. Meskipun sama-sama mendapatkan hak amil 12,5% dari dana zakat, lembaga zakat dengan penghimpunan zakat Rp 30 milyar per bulan akan memiliki dana operasional yang jauh lebih besar dibandingkan lembaga yang penghimpunannya Rp 3 milyar per bulan.

2. Transformasi digital. Dengan jumlah amil yang sama, lembaga zakat yang strategi penghimpunannya berbasis digital berhasil mendapatkan donasi yang jauh lebih besar dibandingkan lembaga yang masih menggunakan strategi penghimpunan donasi berbasis kantor, counter pembayaran, dan jemput donasi door to door. Data di tahun 2023, sebuah lembaga berbasis digital bisa menghimpun donasi rata-rata Rp 1,1 milyar per amil per bulan. Sementara lembaga yang masih mengandalkan cara tradisional hanya menghimpun donasi rata-rata Rp 35 juta per amil per bulan.

3. Diversifikasi portofolio donasi. Jika portofolio terbesar donasi berasal dari dana zakat, lembaga hanya bisa menggunakan 12,5% saja untuk dana operasional. Jika portofolio terbesarnya dari dana infaq atau CSR, lembaga bisa menggunakan 20% untuk biaya operasional.

4. Mengembangkan sayap usaha/bisnis. Strategi berikutnya yang bisa dilakukan oleh lembaga zakat adalah mengembangkan sayap usaha/bisnis. Keuntungan usaha ini dapat digunakan untuk menambah dana operasional lembaga. Penggunaan keuntungan untuk menambah dana operasional lembaga dapat dilakukan jika modal usaha tersebut menggunakan dana amil. Jika menggunakan dana zakat yang seharusnya disalurkan untuk mustahik sebagai modal usaha, maka keuntungan usaha tersebut sepenuhnya menjadi hak mustahik.

5. Menyusun kebijakan dan strategi remunerasi. Jika kebijakan remunerasi lembaga telah disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, dapat dihitung gap kebutuhan dananya sebagai acuan dalam penyusunan target penghimpunan donasi. Lembaga juga bisa membuat strategi tahapan jika gap kebutuhannya terlalu besar. Jadi kalaupun tahun ini belum bisa memberikan hak kepada amilnya sesuai ketentuan, lembaga bisa menjawab di tahun berapa lembaga bisa memberikan hak amilnya dengan baik.

✨FREE WEBINAR✨Anda bekerja di lembaga zakat, wakaf, atau kemanusiaan yang berhubungan dengan pengelolaan donatur?Coba Ce...
13/01/2026

✨FREE WEBINAR✨

Anda bekerja di lembaga zakat, wakaf, atau kemanusiaan yang berhubungan dengan pengelolaan donatur?

Coba Cek, Apakah Lembaga Anda Sedang Mengalami Hal Ini?
❗Data donatur berantakan: tersebar di Excel, WA, atau catatan manual.
❗Broadcast WhatsApp makin jarang dibaca, bahkan ada yang memblokir nomor lembaga
❗Donatur merasa hanya dijadikan "target donasi", bukan mitra perubahan.
❗Tim fundraising sibuk mengejar target, tapi lupa membangun relasi jangka panjang.
❗Segmentasi tidak optimal, semua donatur diperlakukan sama tanpa personalisasi.
❗Campaign digital jalan, tapi hasilnya cepat hilang karena tidak ditindaklanjuti.
❗Donatur lama jadi pasif, tapi tidak ada strategi reaktivasi.
❗Koordinasi antar divisi lemah, data tidak terintegrasi.

‘’Kalau semua ini terasa familiar, artinya lembaga Anda sedang butuh peta jalan baru dalam mengelola donatur’’

Temukan solusinya di acara bedah buku kami bersama

Dea Sunarwan
Praktisi Filantropi yang memiliki pengalaman selama 16 tahun, dan 8 Tahun terakhir menjadi Konsultan & Pendamping di sejumlah Lembaga Filantropi tingkat Nasional

Bedah Buku “The Untold Story of CRM Non Profit”
🗓️ Rabu, 28 Januari 2026
🕘 08.30–12.00 WIB

Link pendaftaran: https://bit.ly/TheUntoldStoryOfCRMNonProfit

📱Informasi:
Admin IMZ (0852-1564-6958)
www.imz.or.id

Address

Capital Eight, Jalan Duren Tiga Selatan No 08, RT 04/RW. 02, Duren Tiga, , Kec Pancoran, Kota Jakarta Selatan, 0852-1564-6958
South Jakarta
15419

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Telephone

+6285215646958

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info IMZ posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Info IMZ:

Share