30/03/2026
Relaksasi SPT Tahunan Orang Pribadi β Tahun Pajak 2025
Kabar baik untuk wajib pajak! π
Pemerintah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan beserta penghapusan sanksi administratif (denda & bunga).
β¨ Artinya:
βοΈ Pelaporan SPT tetap bisa dilakukan
βοΈ Pembayaran PPh Pasal 29 tetap berjalan
βοΈ Tanpa dikenakan sanksi, selama sesuai ketentuan
π Ini jadi kesempatan buat kamu yang belum lapor atau masih ada kekurangan pembayaran pajak.
β° Batas akhir: 30 April 2026
Jangan sampai kelewatan ya!
π» Lapor sekarang melalui:
coretaxdjp.pajak.go.id
Kalau masih bingung atau takut salah lapor, kamu nggak harus sendirian π
Tim kami siap bantu proses pelaporan SPT kamu sampai beres & aman.