01/07/2021
Finlandia menerapkan pajak karbon sejak 1990. Swedia dan Norwegia sejak 1991 dan berhasil menurunkan tingkat emisi karbon sebesar 25%. Demikian juga Australia dan Jepang menerapkan sejak 2012. Diikuti China 2017 dan Singapura pada 2019, sedangkan Indonesia, menargetkan 2022.
Secara konseptual sektor yang dibebani pajak karbon mulai pembangkit listrik, transportasi, industri bangunan, industri pulp and paper, semen, petrokimia dan lain-lain. Biasanya industri ini banyak menggunakan energi coklat (brown energy) berupa bahan bakar minyak bumi, gas maupun pembakaran batubara yang banyak menimbulkan polusi.
Manfaat pajak karbon selain untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, juga bisa meningkatkan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penerimaan pajak karbon dialokasikan guna pemberian insentif atau subsidi ke sektor lain yang sangat urgen seperti pendidikan, kesehatan, transportasi publik, maupun industri hijau (green industry).