02/05/2023
Halo wajib pajak sudah berganti tahun waktunya melaporkan pajak untuk pelaporan pajak adalah kewajiban semua orang yang sudah mempunyai NPWP
Untuk pelaporan pajak sendiri dibagi menjadi dua yaitu SPT pribadi dan SPT Tahunan badan
Untuk SPT tahunan badan wajib melaporkan nya sebelum tanggal 30 April jika telat melakukan pelaporan akan di jatuhi denda sebesar 1.000.000
Jika anda kesulitan melakukan pelaporan pajak saya rekomendasikan menggunakan Saft Indonesia, SAFT indonesia merupakan Jasa Pelaporan Pajak Paling murah dan Berpengalaman yang sudah membantu banyak sekali Wajib Pajak sejak 2018.
layanan kami meliputi:
- Konsultasi Pajak
- Jasa Pengurusan PKP
- Jasa Pembuatan NPWP
- Jasa Pembuatan Kode E-Fin
- Jasa Pembuatan Kode Billing
- Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
- Jasa Pelaporan SPT tahunan Badan
- Jasa Pelaporan SPT tahunan Pribadi
- Jasa Pelaporan SPT Masa
- Jasa Pembuatan Nomer Seri Faktur Pajak
- Jasa Pengaktifan Kembali NPWP
Jika Bapak/Ibu tertarik untuk melaporkan Pajak, Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di:
WhatsApp : 0882-1700-7190 atau klik https://bit.ly/FbSAFTIndonesia
Web Site : https://safttax.com/
FB: SAFT Indonesia
IG: saftindonesia
SAFT Indonesia Bisa Melayani Seluruh Indonesia.
Konsultasi GRATISSS..