13/05/2026
PMK 28/2026 memperketat ketentuan restitusi dipercepat bagi PKP Berisiko Rendah.
Kini, wajib pajak harus memenuhi ambang minimal 80% kegiatan tertentu dari total nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan restitusi.
Kegiatan tertentu tersebut mencakup ekspor BKP/JKP, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut. Jika persentase tidak mencapai 80%, restitusi dipercepat tidak dapat diproses.
Pastikan perhitungan transaksi dilakukan dengan tepat sebelum mengajukan restitusi.