12/08/2026
Hubungan penguasaan tidak selalu membuat hibah menjadi objek PPh. Berdasarkan PMK 114/2025, hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dapat dikecualikan dari objek PPh meskipun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, sepanjang penerima memenuhi kriteria badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan sesuai PP 55/2022.