11/05/2026
Likuiditas lagi sulit, tapi ada kewajiban PPh 29 yang harus dibayar? 😮💨
Tenang, Sobat Prima! Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau kondisi tertentu seperti force majeure dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29.
Permohonan ini perlu disertai alasan pengajuan, jumlah pajak yang ingin diangsur, jangka waktu angsuran, hingga nilai pembayaran tiap angsuran. Jangan lupa siapkan dokumen pendukung sesuai kondisi yang dialami ya! 📄✨
Jadi, kalau belum mampu membayar sekaligus, jangan panik dulu. Pahami ketentuannya dan ajukan sesuai prosedur agar kewajiban pajak tetap terpenuhi dengan aman.