PT. Pintaka Hutama Consulting

PT. Pintaka Hutama Consulting Banyak perusahaan yang sedang berkembang, menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk mengelola pembukuannya.

Apakah perusahaan anda salah satunya?

“Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan anda dalam mencapai kesuksesan”

Salah satu kunci sukses sebuah usaha adalah bagaimana kita mampu mengelola / merencanakan aspek-aspek keuangan dengan baik. Dengan laporan keuangan yang benar dan akurat, anda dapat mengambil keputusan dengan tepat. Kami memiliki personel yang berpengalaman di bidang akunting, pajak dan fi

nance. Layanan kami adalah accounting service & tax service, business consulting dan corporate finance. Dengan metode tertentu, kami dapat membuat masalah – masalah mengenai keuangan, akunting dan pajak menjadi lebih mudah. Kami ingin membantu para pelaku usaha / UKM meraih kesuksesan.

PT. Pintaka Hutama ConsultingMencari secepatnya 10 orang tenaga muda, ulet dan mau bekerja keras.DIII akuntansi untuk ko...
14/02/2014

PT. Pintaka Hutama Consulting
Mencari secepatnya 10 orang tenaga muda, ulet dan mau bekerja keras.
DIII akuntansi untuk kontrak kerja selama 1-2 bulan untuk penempatan di Cakung Jakarta Timur.
Fasilitas; Gaji UMR dan tempat tinggal.
Kirim CV secepatnya ke; [email protected] , HP; 0815 7870 1066

Batas Pengiriman sampai hari senin 17 Februari 2014

04/02/2014
Perhitungan PPh 21 2014
30/01/2014

Perhitungan PPh 21 2014

Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya peru...

30/01/2014

Monggo yang berminat untuk kerja di jogja

PT Bursa Efek Indonesia memastikan penurunan satuan lot saham dari 500 menjadi 100 lembar akan efektif pada 1 Desember 2...
16/08/2013

PT Bursa Efek Indonesia memastikan penurunan satuan lot saham dari 500 menjadi 100 lembar akan efektif pada 1 Desember 2013.

Dengan aturan baru itu diharapkan jumlah investor domestik semakin bertambah dan likuiditas transaksi meningkat.

*sumber : iFT 16 Agt 2013

Selamat buat Tokopedia dan Saqina.com yang mendapat dana segar dari Venture Capital Asing dan Lokal. *dikutip dari koran...
15/08/2013

Selamat buat Tokopedia dan Saqina.com yang mendapat dana segar dari Venture Capital Asing dan Lokal. *dikutip dari koran Investor Daily 15 Agt 2013.

Salah satu kunci sukses mereka adalah laporan keuangan dan pembukuan yang rapi, serta taat pajak.

Banyak pengusaha yang gagal mendapatkan investasi gara-gara tidak rapinya laporan keuangan dan pembukuannya.

Jadi bagi pengusaha yang ingin mengikuti jejak tokopedia dan saqina.com, sebaiknya rapikan dulu laporan keuangan dan aspek terkaitnya.

14/08/2013

Sudah taukah anda bahwa bukan hanya perusahaan Tbk dan perbankan saja yang harus melakukan pelaporan ke OJK.

Ini salah satunya :

Emiten dan Perusahaan Publik


Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Salah satu jenis Efek yang lain adalah Sukuk yang merupakan Efek Syariah dimana akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi dan sukuk.

Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan(dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan merupakan izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.

25/07/2013

Save 50% for a whole year....
Buruan...hanya 2 hari.

Kesulitan implementasi....hubungi kami.

23/07/2013

Address

Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PT. Pintaka Hutama Consulting posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PT. Pintaka Hutama Consulting:

Share