KAP Tambunan & Nasafi - BOKS International

KAP Tambunan & Nasafi - BOKS International Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from KAP Tambunan & Nasafi - BOKS International, Accountant, Wisma Pede Lt. 3, Suite B. 307, Jalan Letjen. M. T Haryono Kav. 17, Jakarta.

KAP Tambunan & Nasafi - BOKS International, is a registered accounting firm in Indonesia who provide range of services from accounting service to audit of financial statement.

Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, 27 Rajab 1447 Hijriah.Semoga momentum ini menjadi pengingat untuk te...
16/01/2026

Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, 27 Rajab 1447 Hijriah.

Semoga momentum ini menjadi pengingat untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah dan meneladani Rasulullah.

Establishing a Foreign-Owned Company (PMA) in Indonesia: What Investors Need to KnowIndonesia continues to be an attract...
18/12/2025

Establishing a Foreign-Owned Company (PMA) in Indonesia: What Investors Need to Know

Indonesia continues to be an attractive destination for foreign investment. However, setting up a Foreign-Owned Company (PMA) requires careful attention to capital requirements, manpower regulations, and availability of tax incentives.

Key considerations include:
• Minimum paid-up capital and sector-specific investment thresholds
• Compliance in employing foreign manpower (RPTKA & knowledge transfer obligations)
• Eligibility and application for tax incentives such as Tax Holiday and Tax Allowance

Proper structuring and early-stage planning are essential to ensure regulatory compliance, operational efficiency, and tax optimization from day one.

KAP Tambunan & Nasafi supports foreign investors with end-to-end advisory services — from PMA establishment and capital structuring to manpower compliance, tax incentive feasibility, and ongoing accounting, tax, or audit services.

If you are considering investing in Indonesia, a well-prepared structure makes all the difference.

📩 Feel free to connect with us for an initial discussion.

📢 Tax Update | DGT AnnouncementStarting 17 December 2025, the Directorate General of Taxes (DGT) has officially extended...
17/12/2025

📢 Tax Update | DGT Announcement

Starting 17 December 2025, the Directorate General of Taxes (DGT) has officially extended the validity period of Coretax Billing Codes.

⏱ From 7 days → to 14 days
(168 hours ➡️ 336 hours from the date the billing code is issued)

This policy aims to:
✔️ enhance the quality of tax services
✔️ minimize the risk of failed tax payments
✔️ accommodate technical and administrative constraints, including cross-border payments

📌 Important note:
This extension applies only to billing codes generated on or after 17 December 2025.

With a longer validity period, taxpayers are expected to manage their tax payments in a more secure, convenient, and well-planned manner.

Should you require assistance with tax administration or Coretax implementation, the KAP TNN team is ready to support you.

📩 Contact us for further discussion.

Pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak Anda atas PPh Final 0,5% UMKM.Masih banyak Wajib Pajak — terutama yang punya usah...
11/12/2025

Pemberitahuan NPPN tidak menghapus hak Anda atas PPh Final 0,5% UMKM.

Masih banyak Wajib Pajak — terutama yang punya usaha + pekerjaan bebas — yang khawatir hak PPh Final-nya akan hilang jika mengajukan NPPN.

Contoh kasus:
Anda dokter (ingin pakai Norma/NPPN untuk pekerjaan bebas)
dan juga punya usaha/toko (pakai PPh Final 0,5%).

Lalu muncul pertanyaan:
“Kalau saya ajukan NPPN, apakah saya tidak boleh lagi pakai PPh Final 0,5% untuk usaha saya?”

Jawabannya: TIDAK.
➡️ NPPN hanya berlaku untuk penghasilan pekerjaan bebas.
➡️ Hak PPh Final 0,5% untuk usaha UMKM Anda tetap aman, selama memenuhi ketentuan PP 55/2022.

Yang perlu diwaspadai adalah perbedaannya:
• LA.04-01 – Pemberitahuan Penggunaan NPPN
✔ Aman. Tidak menghapus hak PPh Final UMKM.

• LA.06-02 – Memilih Dikenakan Ketentuan Umum
❌ Ini yang benar-benar menghapus hak PPh Final mulai tahun pajak berikutnya.

Intinya:
💡 NPPN ≠ Hilang Hak Final 0,5%
Hak final UMKM Anda hilang hanya jika Anda memilih Ketentuan Umum (LA.06-02).

Jika Anda ingin memastikan skema pajak yang paling efisien untuk usaha & pekerjaan bebas Anda, KAP Tambunan & Nasafi siap membantu.
📩 Contact us — link in comment.

&Nasafi

Mencari Kandidat Natura Cabang Olahraga Bisa Bebas Pajak? Yes! 💡2 tahun sudah berlalu semenjak PMK 66/2023 mengatur bahw...
08/12/2025

Mencari Kandidat Natura Cabang Olahraga Bisa Bebas Pajak? Yes! 💡

2 tahun sudah berlalu semenjak PMK 66/2023 mengatur bahwa beberapa fasilitas olahraga untuk pegawai tidak masuk objek PPh 21 selama masih dalam batasan yang ditentukan.

Artinya, perusahaan bisa bantu pegawai tetap sehat dan produktif, tanpa tambahan beban pajak! 💪✨

Yang penting:

📌 Jenis olahraganya sesuai yang diperbolehkan (selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif);

💰 Nilainya tidak melewati batas (tidak lebih dari Rp1,5Jt/tahun/pegawai);

Nah, ini yang menarik👇

Menurut kalian, fasilitas olahraga apa yang sebaiknya disediakan perusahaan agar tetap sesuai PMK 66/2023?

Tulis pendapat kalian di kolom komentar! 👇🔥

&nasafi

📢 BAYAR ANGSURAN PPh 25 DALAM USD? WAJIB untuk WP Pembukuan USD!Banyak WP dengan izin pembukuan dalam USD masih bertanya...
05/12/2025

📢 BAYAR ANGSURAN PPh 25 DALAM USD? WAJIB untuk WP Pembukuan USD!

Banyak WP dengan izin pembukuan dalam USD masih bertanya:
“Boleh tidak bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah di 2025?”
➡️ Jawaban: TIDAK boleh ❌

Sesuai Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK-81/2024, mulai Tahun Pajak 2025, seluruh pembayaran PPh tertentu WAJIB USD, termasuk:
1️⃣ Angsuran PPh 25
2️⃣ PPh 29
3️⃣ STP / SKPKB / SKPKBT dalam USD
4️⃣ Deposit pajak terkait PPh tersebut

📅 Berlaku pada era Coretax (Tahun Pajak 2025).
Regulasi ini sekaligus menghapus ketentuan konversi Rupiah pada PMK-18/2021.

💵 Saat buat Kode Billing:

Untuk PPh 25 (411126–100) dan Deposit (411618–100):
👉 Pilih mata uang: “United States Dollar”

😬 Sudah terlanjur bayar pakai Rupiah?

Pembayaran tersebut dianggap kelebihan bayar (overpayment) karena salah mata uang.
Tidak bisa dipindahbukukan.

✅ Solusi:

1️⃣ Ajukan PPYSTT (Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang)
2️⃣ Lakukan pembayaran ulang dengan memilih USD

👨‍💻 Cara Singkat Ajukan PPYSTT di Coretax:

Impersonate → Pembayaran → Formulir Restitusi Pajak
Isi bagian wajib (bintang):

Alasan: Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

KAP/KJS: 411126 / 100

Masa Pajak: Januari 2025 (atau masa terutang)

Mata uang: IDR

Jenis Akun WP: Kewajiban Pajak Lain – Pelaporan Melalui Pembayaran
Upload perhitungan + kronologi → Submit

➡️ Dampak Jika Tidak Bayar dengan USD

Pembayaran Rupiah tidak akan muncul di SPT Tahunan PPh Badan USD →
PPh Pasal 29 bisa membengkak.

🛡️ Agar Tidak Terkena STP Telat Setor (karena setor ulang)

Minta Seksi Pengawasan membuat Berita Acara Tidak Diterbitkan STP dengan dasar:
Keterlambatan akibat salah kode billing & harus ajukan PPYSTT + bayar ulang.

⚠️ SYARAT bebas STP:

WP membuktikan kondisi “kesalahan tertentu”

Terjadi sepanjang Tahun 2025

Jika Anda perlu pendampingan teknis soal PPYSTT atau pembayaran dalam USD, tim kami di KAP Tambunan & Nasafi siap membantu.

Siapa saja sih yang termasuk PEKERJA BEBAS dan wajib melaporkan NPPN untuk SPT Tahunan? 🤔Banyak yang belum sadar kalau p...
04/12/2025

Siapa saja sih yang termasuk PEKERJA BEBAS dan wajib melaporkan NPPN untuk SPT Tahunan? 🤔
Banyak yang belum sadar kalau profesinya ternyata nggak boleh pakai PPh Final UMKM 0,5%! 😱

Swipe ➡️ untuk lihat daftar profesinya 👇

Apa itu Pekerja Bebas?

Orang pribadi yang bekerja mandiri, pakai jasa keahlian, tidak terikat hubungan kerja, dan pajaknya pakai tarif progresif Pasal 17.

PEKERJA BEBAS (yang wajib perhatikan NPPN):

1️⃣ Tenaga Ahli Profesional
Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris/PPAT, penilai, aktuaris, dll.

2️⃣ Seni, Hiburan & Kreator Konten
YouTuber, TikToker, selebgram, musisi, pelukis, MC, komedian, artis film, model, sutradara, dll.

3️⃣ Pendidikan, Literasi & Riset
Pengajar, pelatih, penceramah, moderator, penulis, peneliti, penerjemah.

4️⃣ Perantara & Agen
Agen asuransi, pencari pelanggan, direct selling/MLM, penjaja barang, agen iklan.

5️⃣ Manajerial & Teknis
Pengawas/pengelola proyek.

6️⃣ Olahraga
Atlet/olahragawan.

⚠️ Catatan Penting:
• Semua profesi ini TIDAK boleh pakai PPh Final UMKM 0,5% ❌
• Hitung neto harus pakai:
✔️ NPPN (kalau sudah lapor & omzet ≤ 4,8 M), atau
✔️ Pembukuan (wajib kalau tidak lapor NPPN)

⏰ Batas waktu pemberitahuan NPPN untuk Tahun Pajak 2025: 31 Desember 2025
👉 s.kemenkeu.go.id/laporNPPN

Hi, Everyone!Are you an experienced IT Auditor with strong analytical skills and leadership experience? We're looking fo...
28/08/2025

Hi, Everyone!

Are you an experienced IT Auditor with strong analytical skills and leadership experience? We're looking for a Senior IT Auditor to join our team!

This is a great opportunity for professionals with 3+ years of IT audit experience who are ready to take on in-charge roles, develop IT audit frameworks, and provide valuable insights in a dynamic and fast-paced environment.

Ready to bring your expertise and make a bigger impact?

Check out the full job requirements and apply now at www.mokarir.com

Join us and advance your career in IT Auditing with KAP Tambunan & Nasafi!

Selamat Hari Kemerdekaan yang ke-80 Republik Indonesia!Mari jaga persatuan, tumbuhkan harapan, dan terus berkarya untuk ...
17/08/2025

Selamat Hari Kemerdekaan yang ke-80 Republik Indonesia!

Mari jaga persatuan, tumbuhkan harapan, dan terus berkarya untuk negeri. Bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik. Dirgahayu Indonesia! 🇲🇨

Address

Wisma Pede Lt. 3, Suite B. 307, Jalan Letjen. M. T Haryono Kav. 17
Jakarta
12810

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 18:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KAP Tambunan & Nasafi - BOKS International posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to KAP Tambunan & Nasafi - BOKS International:

Share

Category