04/12/2025
Siapa saja sih yang termasuk PEKERJA BEBAS dan wajib melaporkan NPPN untuk SPT Tahunan? 🤔
Banyak yang belum sadar kalau profesinya ternyata nggak boleh pakai PPh Final UMKM 0,5%! 😱
Swipe ➡️ untuk lihat daftar profesinya 👇
Apa itu Pekerja Bebas?
Orang pribadi yang bekerja mandiri, pakai jasa keahlian, tidak terikat hubungan kerja, dan pajaknya pakai tarif progresif Pasal 17.
PEKERJA BEBAS (yang wajib perhatikan NPPN):
1️⃣ Tenaga Ahli Profesional
Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris/PPAT, penilai, aktuaris, dll.
2️⃣ Seni, Hiburan & Kreator Konten
YouTuber, TikToker, selebgram, musisi, pelukis, MC, komedian, artis film, model, sutradara, dll.
3️⃣ Pendidikan, Literasi & Riset
Pengajar, pelatih, penceramah, moderator, penulis, peneliti, penerjemah.
4️⃣ Perantara & Agen
Agen asuransi, pencari pelanggan, direct selling/MLM, penjaja barang, agen iklan.
5️⃣ Manajerial & Teknis
Pengawas/pengelola proyek.
6️⃣ Olahraga
Atlet/olahragawan.
⚠️ Catatan Penting:
• Semua profesi ini TIDAK boleh pakai PPh Final UMKM 0,5% ❌
• Hitung neto harus pakai:
✔️ NPPN (kalau sudah lapor & omzet ≤ 4,8 M), atau
✔️ Pembukuan (wajib kalau tidak lapor NPPN)
⏰ Batas waktu pemberitahuan NPPN untuk Tahun Pajak 2025: 31 Desember 2025
👉 s.kemenkeu.go.id/laporNPPN