Citra Global Consulting Purwokerto

Citra Global Consulting Purwokerto Untuk pelaku bisnis dan korporasi wilayah Jateng & DIY, Citra Global Consulting hadirkan kepastian fiskal & aset hadapi transisi Coretax.

Kami padukan standar nasional & ahli multidisiplin Pajak, Akuntansi, Hukum guna mitigasi risiko regulasi.

Panduan Pajak Industri Kreatif: Skema Baru untuk Influencer dan Kreator KontenProfesionalisme sebuah agensi kreatif atau...
06/06/2026

Panduan Pajak Industri Kreatif: Skema Baru untuk Influencer dan Kreator Konten

Profesionalisme sebuah agensi kreatif atau personal brand tercermin dari kemampuannya beradaptasi dengan regulasi perpajakan yang dinamis.

Industri kreatif digital kini mendapatkan perhatian khusus dalam regulasi perpajakan. Melalui PP No. 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik mengenai klasifikasi pendapatan bagi para pelaku industri digital.

Selama ini, banyak influencer, selebgram, dan kreator konten menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk menyederhanakan kewajiban pajaknya. Aturan baru kini dengan tegas melarang profesi ini menggunakan skema final tersebut karena masuk dalam kategori pekerjaan bebas dengan keahlian khusus.

Solusi cerdas bagi para kreator adalah beralih menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) dengan menggunakan kode KLU pekerjaan bebas yang sesuai, atau menerapkan sistem Pembukuan penuh. Pembukuan penuh justru sangat menguntungkan jika agensi kreatif Anda memiliki banyak biaya operasional (seperti tim editor, sewa studio, dan alat produksi) yang bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Tingkatkan kredibilitas bisnis kreatif Anda dengan implementasi skema pajak yang tepat. Tim konsultan Citra Global Purwokerto siap membantu para kreator konten dan agensi digital dalam menyusun laporan pajak yang efisien dan sesuai regulasi. Hubungi kami di 0813-1442-1440 atau kunjungi www.citraglobalpurwokerto.com.

Antisipasi Aturan Omzet Gabungan PT Perorangan Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026Mengembangkan jaringan bisnis melalui mul...
05/06/2026

Antisipasi Aturan Omzet Gabungan PT Perorangan Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026

Mengembangkan jaringan bisnis melalui multi-entitas adalah langkah pertumbuhan yang baik, selama sistem perpajakannya dikonsolidasikan secara matang sesuai aturan terbaru.

Salah satu poin krusial dalam PP No. 20 Tahun 2026 adalah pengetatan pemanfaatan PPh Final UMKM untuk mencegah praktik firm splitting (pemecahan usaha) dan penataan ketat untuk pasangan suami-istri.

Banyak pendiri usaha mendirikan lebih dari satu PT Perorangan dengan tujuan agar masing-masing entitas memiliki omzet di bawah Rp4,8 Miliar. Di bawah rezim aturan baru, jika pemiliknya adalah satu orang yang sama, akumulasi omzet dari seluruh PT Perorangan tersebut akan digabung untuk menentukan kelayakan tarif 0,5%.

Solusi terbaik bagi pemilik grup usaha adalah melakukan pemetaan ulang pendapatan di seluruh lini bisnis. Manajemen harus mulai mempersiapkan transisi pembukuan dan pelaporan pajak menggunakan tarif umum jika total omzet gabungan telah melewati ambang batas Rp4,8 Miliar.

Pastikan tata kelola multi-entitas atau PT Perorangan Anda berjalan selaras dengan regulasi anti-pecah usaha yang baru. Konsultasikan manajemen kepatuhan grup bisnis Anda bersama tim ahli Citra Global Consulting Purwokerto melalui WhatsApp di 0813-1442-1440 atau kunjungi www.citraglobalpurwokerto.com.

Kepastian Hukum Baru PP No. 20 Tahun 2026: Restrukturisasi Entitas Pajak UMKM AndaPertumbuhan bisnis yang berkelanjutan ...
04/06/2026

Kepastian Hukum Baru PP No. 20 Tahun 2026: Restrukturisasi Entitas Pajak UMKM Anda

Pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan selalu ditopang oleh adaptasi struktur hukum yang cepat dan tepat terhadap regulasi terbaru pemerintah.

Pemerintah resmi merilis PP No. 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP 55/2022. Regulasi ini memberikan kepastian hukum baru mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Banyak pemilik usaha yang masih bertahan dengan bentuk CV atau PT biasa dengan asumsi bisa menggunakan tarif 0,5% selamanya. Faktanya, aturan baru mengeluarkannya dari kriteria, sehingga berisiko memicu kesalahan penghitungan pajak jika tidak segera melakukan penyesuaian tarif umum atau restrukturisasi entitas.

Langkah strategisnya adalah melakukan evaluasi badan usaha. Jika skala usaha Anda masih memenuhi kriteria UMKM, Anda bisa mengoptimalkan bentuk PT Perorangan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang kini diberikan hak menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu, selama omzet di bawah Rp4,8 Miliar setahun.

Amankan efisiensi fiskal dan legalitas perusahaan Anda di bawah payung hukum yang baru. Tim konsultan Citra Global Purwokerto siap membantu proses transisi dan restrukturisasi entitas bisnis Anda secara aman. Hubungi kami di 0813-1442-1440 atau kunjungi www.citraglobalpurwokerto.com.

Menavigasi Kepatuhan Pembukuan Perusahaan di Era Sistem Coretax PerpajakanTransparansi berbasis teknologi kini menjadi s...
03/06/2026

Menavigasi Kepatuhan Pembukuan Perusahaan di Era Sistem Coretax Perpajakan

Transparansi berbasis teknologi kini menjadi standar baru. Memastikan data keuangan perusahaan Anda sinkron sejak awal adalah langkah terbaik untuk menjaga kelancaran operasional bisnis.

Implementasi sistem Coretax perpajakan membawa perubahan besar pada cara otoritas menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pendekatan pemeriksaan kini bergeser ke arah validasi data digital yang terintegrasi secara real-time.

Pola lama pembukuan yang hanya melakukan koreksi atau perbaikan data pajak setahun sekali saat pengisian SPT Tahunan sangat rentan memicu ketidaksesuaian (discrepancy) pada sistem digital DJP yang baru, yang dapat menghasilkan penerbitan surat klarifikasi otomatis.

Perusahaan wajib meningkatkan intensitas pengawasan internal melalui rekonsiliasi data fiskal secara berkala. Seluruh pencatatan arus kas, PPh pemotongan pihak ketiga, dan PPN keluaran-masukan harus divalidasi keselarasan angkanya setiap masa pajak berakhir.

Jadikan kepatuhan digital yang rapi sebagai bagian dari manajemen risiko reputasi korporasi Anda. Lakukan Tax Health Check bersama tim konsultan Citra Global Purwokerto untuk memastikan seluruh instrumen pembukuan Anda selaras dengan standar Coretax. Hubungi kami di 0813-1442-1440 atau kunjungi www.citraglobalpurwokerto.com.

Mengembangkan Kualitas Tim Sekaligus Memotong Beban PPh Badan Secara LegalBagaimana jika negara ikut "membayari" program...
29/05/2026

Mengembangkan Kualitas Tim Sekaligus Memotong Beban PPh Badan Secara Legal

Bagaimana jika negara ikut "membayari" program pelatihan dan peningkatan kompetensi karyawan di perusahaan Anda? Langkah ini bisa diwujudkan melalui pemanfaatan insentif pajak yang tepat.

Pemerintah menyediakan fasilitas insentif komersial bernama Supertax Deduction untuk mendorong sektor swasta berinvestasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

Banyak direksi memandang program pelatihan tim sebagai pengeluaran searah (sunk cost) yang mengurangi profitabilitas tahun berjalan. Akibatnya, kapasitas tim stagnan dan daya saing perusahaan di pasar menurun.

Dengan mendaftarkan program pelatihan atau pemagangan perusahaan ke kementerian terkait, setiap Rp10 juta anggaran yang Anda keluarkan untuk vokasi dapat diakui secara fiskal sebesar Rp20 juta (200%) sebagai pengurang laba kena pajak.

Ubah pos biaya pengembangan tim menjadi mesin penekan PPh Badan yang legal dan efektif. Tim konsultan Citra Global Purwokerto siap membantu perusahaan Anda memetakan persyaratan teknis kepengurusan Supertax Deduction ini. Hubungi kami di 0813-1442-1440 atau pelajari selengkapnya di www.citraglobalpurwokerto.com.

Panduan Strategis CEO: Mengambil Keuntungan Perusahaan Tanpa Beban Pajak GandaSebagai pemilik bisnis, Anda berhak menikm...
28/05/2026

Panduan Strategis CEO: Mengambil Keuntungan Perusahaan Tanpa Beban Pajak Ganda

Sebagai pemilik bisnis, Anda berhak menikmati keuntungan dari jerih payah membesarkan perusahaan tanpa harus tergerus oleh pemotongan pajak berganda yang tidak perlu.

Banyak pelaku usaha mengira menarik profit dari perusahaan (PT) ke rekening pribadi selalu dikenakan PPh Final 10%. Padahal, aturan perpajakan terbaru memberikan insentif khusus agar modal tersebut bisa dinikmati secara utuh.

Jika Anda mengestraksi profit hanya lewat jalur menaikkan gaji, tarif progresif PPh Pasal 21 pribadi Anda justru bisa membengkak hingga 35%. Sebaliknya, membiarkan laba mengendap tanpa kejelasan juga menahan fleksibilitas keuangan pribadi Anda.

Manfaatkan skema Dividen Non-Objek Pajak. Dengan menerbitkan dividen dan menginvestasikannya kembali ke sektor-sektor yang diakui (seperti obligasi, saham, properti, atau ekspansi usaha baru di Indonesia) selama 3 tahun, Anda sah mendapatkan tarif pajak 0%.

Amankan hak insentif Anda dan optimalkan struktur keuangan korporasi serta pribadi secara sinergis. Konsultasikan mekanisme dividen bebas pajak ini bersama tim konsultan CGC Consulting Purwokerto via WhatsApp di 0813-1442-1440 atau kunjungi www.citraglobalpurwokerto.com.

Strategi Manajemen Likuiditas: Menjaga Arus Kas Perusahaan Tetap Produktif dari Potensi Pajak Lebih BayarBagi seorang pe...
27/05/2026

Strategi Manajemen Likuiditas: Menjaga Arus Kas Perusahaan Tetap Produktif dari Potensi Pajak Lebih Bayar

Bagi seorang pemimpin perusahaan, menjaga agar modal kerja tetap berputar di dalam ekosistem operasional harian jauh lebih menguntungkan daripada membiarkannya mengendap terlalu lama dalam proses birokrasi pengembalian dana perpajakan.

Status Pajak Lebih Bayar merupakan kondisi yang sering dialami oleh perusahaan di sektor jasa, manufaktur, atau kontraktor. Hal ini umumnya terjadi karena besarnya akumulasi pemotongan pajak oleh pihak ketiga sepanjang tahun berjalan.

Mengalami status Lebih Bayar menciptakan dilema likuiditas bagi manajemen. Mengajukan pengembalian (restitusi) membutuhkan proses penelaahan dokumen yang memakan waktu, sementara membiarkannya berarti mengorbankan porsi arus kas berharga yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai proyek baru atau operasional harian.

Solusi terbaik adalah melakukan pengendalian arus kas perpajakan secara berjalan (proactive tax management). Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas seperti mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh jika proyeksi menunjukkan potensi kelebihan bayar, serta melakukan re-estimasi angsuran bulanan PPh Pasal 25 secara berkala agar selaras dengan margin riil usaha.

Kendalikan arus kas fiskal perusahaan Anda secara taktis dan profesional sebelum periode tahun pajak berakhir. Dapatkan analisis kelayakan fasilitas SKB dan perencanaan angsuran pajak yang ideal bersama Citra Global Purwokerto. Hubungi tim kami di 0813-1442-1440 atau kunjungi www.citraglobalpurwokerto.com.

Assalamu'alaikum wr. wb.Selamat Hari Raya Idul Adha untuk semua sahabat dan keluarga besar di mana pun berada.Di momen s...
26/05/2026

Assalamu'alaikum wr. wb.

Selamat Hari Raya Idul Adha untuk semua sahabat dan keluarga besar di mana pun berada.

Di momen spesial ini, mari kita rayakan dengan hati yang penuh syukur dan keikhlasan. Mari kita tingkatkan semangat kurban dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Apa rencana kurban kalian tahun ini? Share di kolom komentar ya!

Semoga Idul Adha kali ini membawa kedamaian, keberkahan, dan kebahagiaan bagi kita semua. Mohon maaf lahir dan batin.

Panduan Eksekutif: Mengoptimalkan Pos Pengeluaran Operasional sebagai Pengurang PPh BadanMengeluarkan anggaran besar unt...
26/05/2026

Panduan Eksekutif: Mengoptimalkan Pos Pengeluaran Operasional sebagai Pengurang PPh Badan

Mengeluarkan anggaran besar untuk operasional harian, jamuan klien, atau fasilitas tim adalah hal yang lumrah dalam bisnis. Namun, apakah Anda sudah memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar tersebut sah diakui oleh negara sebagai pengurang pajak di akhir tahun?

Dalam dunia akuntansi perpajakan, pos pengeluaran terbagi menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Deductible Expenses) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan (Non-Deductible Expenses). Keselarasan pengakuan ini sangat memengaruhi nominal PPh Badan perusahaan.

Banyak perusahaan mengalami lonjakan beban pajak akibat "Koreksi Fiskal" saat pelaporan akhir tahun. Biaya besar untuk entertainment mitra bisnis atau tunjangan natura karyawan dicoret oleh Kantor Pajak hanya karena kelalaian administratif, seperti format dokumen pendukung yang tidak lengkap atau tidak sesuai regulasi terbaru.

Solusi taktisnya adalah melakukan standardisasi sistem administrasi pengeluaran. Manajemen harus memastikan setiap biaya jamuan dilengkapi dengan Daftar Nominatif yang valid, serta menyesuaikan skema pemberian natura/kenikmatan agar memenuhi kriteria aturan perpajakan terkini.

Pastikan setiap pengeluaran perusahaan Anda memiliki fungsi efisiensi ganda—untuk kemajuan operasional sekaligus pemotong PPh Badan yang sah menurut hukum. Mari lakukan Tax Review pos biaya bisnis Anda bersama Citra Global Consulting Purwokerto. Hubungi kami via WhatsApp di 0813-1442-1440 sekarang.

Memaksimalkan Profit Bisnis Melalui Perencanaan Manajemen Fiskal yang SahBanyak pemilik bisnis mengira satu-satunya cara...
25/05/2026

Memaksimalkan Profit Bisnis Melalui Perencanaan Manajemen Fiskal yang Sah

Banyak pemilik bisnis mengira satu-satunya cara menekan biaya perpajakan adalah dengan pasrah pada nominal akhir atau mengambil risiko di luar koridor hukum. Padahal, undang-undang perpajakan sendiri telah menyediakan ruang legal bagi para CEO untuk mengoptimalkan beban fiskal secara aman dan cerdas.

Perencanaan pajak (Tax Planning) adalah hak konstitusional setiap Wajib Pajak untuk mengatur struktur transaksi keuangannya. Tujuannya agar beban pajak berada di level paling efisien tanpa harus melanggar satu pun regulasi yang berlaku.

Sering kali, karena keterbatasan waktu dan fokus operasional, tim keuangan internal kurang mengeksplorasi fasilitas atau insentif fiskal yang disediakan negara. Dampaknya, perusahaan membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya (overpaying), yang sebenarnya bisa dialokasikan untuk pos ekspansi.

Langkah terbaik adalah mengimplementasikan Tax Planning yang presisi dan akuntabel. Ini melibatkan pemilihan metode akuntansi yang tepat (seperti sinkronisasi metode penyusutan aset) serta pemanfaatan kompensasi kerugian secara optimal sesuai aturan yang berlaku.

Ingin membangun struktur efisiensi pajak yang aman, legal, dan mendukung stabilitas finansial korporasi Anda? Mari diskusikan cetak biru perpajakan Anda bersama tim konsultan ahli Citra Global Purwokerto. Hubungi kami untuk sesi diskusi strategis di 0813-1442-1440 atau kunjungi www.citraglobalpurwokerto.com.

Address

Jalan Kober Barat No 145
Banyumas
53132

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 12:00

Website

https://citraglobalpurwokerto.com/perizinan/, https://citraglobalpurwokerto.com/k

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Citra Global Consulting Purwokerto posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share