11/05/2026
Ketimpangan ekonomi di Indonesia memang besar. Menurut laporan CELIOS, kekayaan 50 orang terkaya setara dengan harta 55 juta penduduk. Karena itu, muncul usulan pajak kekayaan untuk orang super kaya agar negara mendapat tambahan uang.
Sekilas, ide ini terdengar bagus. Negara memang butuh dana besar untuk bantuan sosial, subsidi, dan pembangunan. Banyak orang juga merasa wajar jika orang kaya membayar pajak lebih besar.
Namun, masalahnya tidak sesederhana itu.
Harta orang kaya biasanya berasal dari penghasilan yang sebelumnya sudah kena pajak. Saat mereka menerima penghasilan, ada pajak penghasilan. Saat uang dipakai belanja, ada PPN. Kalau membeli rumah atau mobil, masih ada pajak lagi setiap tahun. Jadi, kalau kekayaan itu dikenai pajak tambahan, artinya aset yang sama dipajaki berulang kali.
Selain itu, banyak orang kaya tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar. Kekayaan mereka biasanya berupa saham, tanah, kebun, atau bisnis. Kalau harus membayar pajak kekayaan setiap tahun, mereka bisa terpaksa menjual aset atau mengurangi investasi usahanya.
Akibatnya, uang yang seharusnya dipakai membuka usaha, membangun pabrik, atau merekrut karyawan malah habis untuk bayar pajak.
Pengalaman beberapa negara juga menunjukkan pajak kekayaan tidak selalu berhasil. Swedia, India, dan Prancis pernah mengurangi atau menghapus pajak seperti ini karena dianggap rumit dan membuat modal keluar dari negara.
Di zaman sekarang, orang kaya bisa memindahkan investasi mereka ke negara lain seperti Singapura yang dianggap lebih ramah untuk bisnis. Kalau itu terjadi, negara justru bisa kehilangan investasi dan lapangan kerja.
Karena itu, sebagian orang menilai lebih baik negara menaikkan pajak penghasilan untuk orang yang benar-benar berpenghasilan sangat besar, daripada membuat pajak kekayaan baru.
Intinya, ketimpangan memang harus dikurangi. Tapi caranya perlu hati-hati supaya tidak membuat investasi turun dan ekonomi ikut melemah.
Source: kompas.id