10/06/2026
Pemerintah resmi memberikan keringanan pajak bagi para penulis melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti buku. Jika sebelumnya beban pajak dapat mencapai sekitar 6%, kini tarifnya dipangkas menjadi PPh Final sebesar 1,5%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia literasi dan kepenulisan di Indonesia.
Menurut Purbaya, kebijakan ini merupakan realisasi dari komitmen yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pilpres 2024. Tujuannya adalah mendorong semakin banyak masyarakat yang memiliki keahlian dan pengetahuan untuk menulis buku, khususnya buku-buku ilmiah.
Insentif pajak ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh penulis buku di Indonesia. Syaratnya cukup sederhana, yaitu karya yang diterbitkan harus memiliki International Standard Book Number (ISBN).
Purbaya menilai jumlah penulis di Indonesia, terutama penulis ilmiah, masih relatif terbatas. Karena itu, pemerintah berharap tarif pajak yang lebih ringan dapat menjadi dorongan bagi para akademisi, praktisi, dan ahli di berbagai bidang untuk lebih aktif menghasilkan karya tulis.
Ia juga meyakini bahwa meningkatnya jumlah buku yang diterbitkan akan berdampak positif terhadap minat baca masyarakat. Semakin banyak pilihan bacaan berkualitas, semakin besar p**a peluang masyarakat memperoleh wawasan dan pengetahuan yang lebih luas.
Menurutnya, buku-buku ilmiah, ekonomi, dan berbagai karya edukatif lainnya dapat membantu masyarakat mendapatkan perspektif yang lebih mendalam, sehingga tidak hanya bergantung pada informasi singkat yang beredar di media sosial.
Karena itu, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem literasi yang lebih berkembang, sekaligus meningkatkan produktivitas para penulis nasional.
Source: CNBC Indonesia
๐๐ป Follow kalau mau update berita terkini terkait perpajakan
โป๏ธ Like dan share ke teman kalian jika bermanfaat!