Perencana Keuangan

Perencana Keuangan Kejarlah akhiratmu niscaya dunia akan mengikutimu..

Pentingnya perencanaan keuangan sebagai solusi untuk menata kehidupan yang lebih baik di masa depan.

Marhaban Ya Ramadhan🤲
22/03/2023

Marhaban Ya Ramadhan🤲

Marhaban Ya Ramadhan🤲

Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1444H 🙏

05/03/2023

Amiin Allahumma Aamiin🤲

Aneka Jasa untuk kelancaran usaha anda..
06/07/2022

Aneka Jasa untuk kelancaran usaha anda..

Assalamualaikum wr.wb.

Kami dari Maheera Digital Solusindo mitra TP.Sriwijaya menawarkan berbagai produk jasa untuk membantu kelancaran usaha anda di seluruh wilayah Indonesia, berupa : Jasa Pendirian & Izin usaha, Pengurusan Pajak, Desain Grafis, Desain Video, Website, Didital, Marketing, Kursus Bahasa Inggris, Kursus Komputer, Kursus Digital Marketing, Smart Office, Pelatihan SDM, Organizer/Admin Online.

Seluruh pelayanan dilakukan secara online melalui link dibawah ini :
https://sites.google.com/view/utpsc-card/mei-2022/wv135?fbclid=IwAR3UBlcLeFCJ9XfrRlAQ-A2aWzLshnBvXWr6WUJAD4Fd0YL2_aK1o193sA8

Komitmen kami pelayanan terbaik untuk anda...Terima kasih.

Note : Bila berminat untuk memasarkan produk aneka jasa kami secara online silahkan tinggalkan pesan melalui WA dibawah.

Dunia itu tempatnya capek..
29/06/2022

Dunia itu tempatnya capek..

Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana UmumPeraturan Otoritas J...
21/05/2022

Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK. "Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).

Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda. "Di ketentuan kami jelas, mereka (debt collector) adalah pekerja untuk pihak PUJK, jadi mereka (PUJK) harus bertanggung jawab. Jadi ada ketentuannya," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau sampai terjadi tindakan pidana umum seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka dapat masuk ke delik pidana umum. "Meskipun tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi dia melanggar ketentuan OJK juga dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi," ucap dia.

Namun begitu, ia katakan, pelaporan tersebut dapat dilakukan kalau PUJK tersebut berada di bawah pengawasan OJK. Kalau tidak berada di bawah pengawasan OJK, ia melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ia memprediksi ketika POJK ini disosialisasikan jumlah aduan bisa jadi meningkat. Hal ini dapat terjadi. Tandanya masyarakat mulai paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar. "Kami tidak bisa memastikan (laporan konsumen) melandai atau tidak. Namun, bisa jadi aduan meningkat karena masyarakat sudah paham ketika hak dan kewajibannya dilanggar," tandas dia.

Untuk itu, ia juga berpesan masyarakat agar selalu dapat bersikap rasional ketika mendapatkan penawaran produk jasa keuangan. "Kalau tidak jelas bisa tanya ke OJK, kami sediakan berbagai macam kanal dari mulai telepon, Whatsapp untuk rekonfirmasi saja," tutup dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen. “POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” kata dia dalam siaran pers Rabu (18/4/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru OJK, Debt Collector Lakukan Pengancaman dan Kekerasan Fisik Bisa Masuk Delik Pidana Umum",
Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/05/20/151500926/aturan-baru-ojk-debt-collector-lakukan-pengancaman-dan-kekerasan-fisik-bisa?page=all.
Penulis : Agustinus Rangga Respati
Editor : Akhdi Martin Pratama

Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Bisa Kunjungi Wajib PajakKunjungan kepada wajib pajak menjadi salah satu langkah yang da...
18/05/2022

Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Bisa Kunjungi Wajib Pajak

Kunjungan kepada wajib pajak menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh Ditjen Pajak (DJP) sebagai bagian dari pengawasan. Topik mengenai kunjungan kepada wajib pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/5/2022).

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

“Kunjungan terdiri dari 3 tahap, yaitu persiapan kunjungan, pelaksanaan kunjungan, dan penyusunan LHK (laporan hasil kunjungan),” bunyi penggalan bagian SE-05/PJ/2022.
Baca Juga: Faktur Pajak Pengganti Masa April Dibuat Mei? Ini Tenggat Upload-nya

Ada beberapa tujuan kunjungan kepada wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak.

Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material.

Keempat, melaksanakan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Kelima, melaksanakan validasi terkait kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi djp dengan kondisi sebenarnya.

Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Selain mengenai kunjungan kepada wajib pajak, ada p**a bahasan terkait dengan pembaruan daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Ketentuan Kunjungan kepada Wajib Pajak
Pegawai KPP melaksanakan kunjungan pada hari dan jam kerja dengan menggunakan pakaian kerja. Berdasarkan pada pertimbangan kepala KPP, kunjungan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja dan menggunakan pakaian selain pakaian kerja.
Selain itu, pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas kunjungan, dan dokumen relevan lainnya. Pegawai KPP menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajib pajak.

Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan dapat melakukan pengambilan gambar, perekaman audio, dan/atau, perekaman audio visual, dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada wajib pajak dan wajib pajak tidak menyatakan penolakan/keberatan.

Pegawai KPP juga melakukan pengamatan terhadap kondisi sekitar wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk pengawasan berbasis kewilayahan serta kegiatan pengump**an data lapangan berbasis penugasan lapangan lainnya.

“Dalam hal wajib pajak tidak bersedia untuk dilakukan kunjungan, kondisi tersebut dinyatakan dalam LHK,” bunyi penggalan bagian SE-05/PJ/2022.

Melalui PER-04/PJ/2022, DJP memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan dilakukan sehubungan dengan adanya usulan perpanjangan operasional serta penambahan sejumlah badan/lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan lainnya. Simak ‘DJP Perbarui Daftar Badan atau Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan’.

Penerimaan PPN
Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji memproyeksi akan ada pertumbuhan penerimaan PPN pada April dan Mei 2022. Selama 2 bulan ini, tambahan penerimaan PPN diproyeksi sekitar Rp90 triliun. Kondisi ini juga dipengaruhi pola kenaikan konsumsi pada saat Idulfitri.

Tren ini juga diproyeksi akan meningkat seiring dengan hadirnya ketentuan teknis turunan UU HPP di bidang PPN. Dengan demikian, jika kinerja ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun, target penerimaan PPN dan PPnBM APBN 2022 senilai Rp554 triliun berpotensi terlampaui.

Hanya 1 Bukti Potong
Perusahaan fintech (financial technology) penyelenggara layanan pinjam meminjam (P2P lending) hanya perlu membuat 1 bukti potong atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang dikenakan terhadap para wajib pajak pemberi pinjaman.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso mengatakan walaupun pemberi pinjaman memberikan pinjaman kepada banyak peminjam, perusahaan fintech hanya perlu membuat 1 bukti potong saja untuk setiap masa pajak.

"Kalau meminjamkan ke beberapa peminjam bukti potongnya cuma satu, tidak usah per 1 transaksi 1 bukti potong. Ini enaknya kalau lewat pihak lain [penyelenggara layanan pinjam meminjam]," ujar Giyarso.

Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

“Apabila PKP termasuk dalam definisi PKP pedagang eceran dan transaksinya memang ke konsumen akhir maka dapat membuat faktur pajak dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis,” cuit akun Twitter , merespons pertanyaan warganet.

Program Pengungkapan Sukarela
DJP kembali mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui media sosial Instagram, DJP mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan kesempatan mengikuti program tersebut sebelum batas akhirnya tiba.

"Segera ikuti program pengungkapan sukarela, kesempatannya masih terbuka sampai dengan 30 Juni 2022 untuk mengungkapkan data-data yang selama ini belum dilaporkan di SPT Tahunan," tulis DJP dalam unggahan di Instagram.

Sumber : (DDTCNews)
https://news.ddtc.co.id/lakukan-pengawasan-pegawai-kpp-bisa-kunjungi-wajib-pajak-39193

PASAR CRYPTOCURRENCY ANJLOKPasar Cryptocurrency dilanda badai kehancuran, termasuk harga mata uang kripto Terra (Luna) y...
18/05/2022

PASAR CRYPTOCURRENCY ANJLOK

Pasar Cryptocurrency dilanda badai kehancuran, termasuk harga mata uang kripto Terra (Luna) yang turun drastis hingga lebih dari 99%. Delapan orang investor pun dikabarkan bunuh diri karenanya.

Akan tetapi, setelah hasil investigasi yang mendalam, ternyata berita itu tidak berdasar alias hoax. Informasinya pun sudah sempat viral di media sosial, dan salah satu akun Twitter di Pakistan menjadi sumber pertama yang menyebarkannya, dilansir detikINET dari The Reporter Time, Jumat (13/5/2022).

Akun tersebut menjelaskan bahwa Luna anjlok menjadi USD 0,15 atau sekitar Rp 2 ribu, dari USD 120 atau sekitar Rp 1,7 juta hanya dalam waktu satu hari. Lalu juga menyertakan sebuah gambar yang menyisipkan keterangan ada delapan orang investor dilaporkan bunuh diri karena penurunan itu.

Kenyataannya, kejadian menghebohkan ini tidak nyata. Hanya saja, memang ada beberapa orang yang mengklaim, bahwa para investor sudah kehilangan seluruh tabungan hidup mereka gegara membeli Luna.

Sedikit informasi, goyangnya pasar Crypstocurrency memang sudah diperingatkan oleh para analis. Diperkirakan hal ini akan menimbulkan efek domino terhadap mata uang digital lainnya.

Luna sendiri menjadi sebuah kasus khusus untuk saat ini. Ia menjadi salah satu token kripto yang diperjualbelikan dengan menggunakan sistem blockchain, yang adalah merupakan sistem penyimpanan (bank data) digital dan terhubung dengan kriptografi.

Namun sayangnya, belakangan ini Luna trending karena nasib sial harus menimpanya. Selama lima hari terakhir, Luna harus kehilangan value dengan total senilai USD 25 miliar atau sekitar Rp 365 triliun.

Hal ini semakin membuat para analis khawatir. Mereka takut, efeknya berdampak pada mata uang digital lain. Bahkan saat ini, nilai Bitcoin jauh menurun menjadi hanya di kisaran USD 29 ribu atau sekitar Rp 424 juta, turun 18% selama lima hari terakhir, beriringan dengan Luna.


sumber: inet.detik.com

Program Pengungkapan SukarelaPPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban...
13/05/2022

Program Pengungkapan Sukarela

PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS:
1. Kebijakan I: Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
2. Kebijakan II: Wajib Pajak Orang Pribadi

Waktu pelaksanaan PPS:
1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Kebijakan I
a. Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar);
b. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Kebijakan II
a. Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap;
b. Data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Syarat pengajuan :
Kebijakan I
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Kebijakan II
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
mencabut permohonan:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
keberatan;
pembetulan;
banding;
gugatan; dan/atau
peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Selain persyaratan tersebut di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 20I8, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

TARIF PPS :
Kebijakan I
11% untuk deklarasi Luar Negeri;
8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Kebijakan II
18% untuk deklarasi Luar Negeri;
14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri;
12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI.

Sumber link : https://www.pajak.go.id/id/PPS

Penerapan NIK sebagai Identitas PerpajakanOleh: Maya Alfiandari, pegawai Direktorat Jenderal PajakDalam Undang-Undang No...
13/05/2022

Penerapan NIK sebagai Identitas Perpajakan
Oleh: Maya Alfiandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP) akan diintegrasikan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pasal 2 ayat (1a) UU HPP menyebutkan bahwa NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK. Selain itu juga disebutkan pada Pasal 2 ayat (10), yaitu dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat ialah mengapa NIK harus diintegrasikan dengan NPWP? Apa yang mejadi dasar hukum pelaksanaan integrasi NIK dan NPWP? Apa manfaat dan hasil yang diharapkan?

Pendorong Penerapan Integrasi
Penyebab pertama adalah rasio pajak yang rendah dan shadow economy yang tinggi. Menurut laporan Bank Dunia (2020) ‘Public Expenditure Review: Spending for Better Results’, rasio pajak Indonesia tercatat 10,2%, sekaligus menjadi salah satu yang rendah di antara negara-negara berkembang.

Sementara itu, untuk menghadapi shadow economy diperlukan strategi-strategi seperti yang tercantum pada Strategies of tax administrations to tackle the shadow economy (Shining Light on the Shadow Economy: Opportunities and Threats, OECD 2017) yaitu penggunaan data, identifikasi dan registrasi yang efektif, dan pendekatan menyeluruh dari pemerintah.

Penyebab kedua adalah dukungan data perpajakan untuk penentuan kebijakan pemerintah. Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah harus memberikan respons yang cepat, efektif, dan efisien dalam bentuk kebijakan-kebijakan. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi wajib pajak sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Penyebab ketiga adalah kondisi integrasi data yang belum optimal. Tingkat penyandingan NIK dan NPWP masih rendah karena belum ada basis data perpajakan yang solid. Hal itu dapat ditemukan dalam Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan VII Tahun 2020 Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi.
Dasar Hukum

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik menyebutkan bahwa integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Bagi pemerintah, integrasi NIK dan NPWP dapat menciptakan kesederhanaan administrasi dan dapat digunakan untuk kepentingan nasional.
Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP atau Peredaran bruto di atas Rp500 juta/tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).

Pengaturan penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi dalam Pasal 2 ayat (4) meliputi a. pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan; b. pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan; c. validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP; d. pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan e. pengawasan. Pelayanan yang dimaksud adalah seluruh pelayanan publik.
Pasal 4 menyebutkan Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas Data Kependudukan berbasis NIK. (2) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP

Manfaat dan Hasil
Manfaat penerapan NIK sebagai NPWP antara lain mendukung penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK sebagai SIN (Single Identification Number) sekaligus sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik dan sebagai kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan basis data nasional (satu data Indonesia).

SIN mengintegrasikan data keuangan dan nonkeuangan yang dapat mendukung ketersediaan data sehingga memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan administrasi perpajakannya, sekaligus dapat menjadi alat uji untuk menjamin kebenaran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Pengintegrasian basis data nasional menjamin tata kelola data yang mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian dari program dan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan data.

Outcome yang diharapkan tentu saja target penerimaan negara dapat tercapai karena peningkatan potential income tax baik ekstensifikasi maupun intensifikasi berdasarkan transaksi berbasis NIK dan perluasan serta peningkatan integritas basis data perpajakan.

Beban administrasi jangka panjang diharapkan dapat berkurang karena SIN akan menjadi primary key dalam setiap layanan penduduk Indonesia. NIK terhubung dengan banyak layanan pemerintah seperti kesehatan, pendidikan, ijin usaha, dan layanan lain sehingga analisis dalam rangka pemberian fasilitas lebih komprehensif.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Link : https://www.pajak.go.id/.../penerapan-nik-sebagai...

Cara Mudah Daftar NPWP Orang PribadiNomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai saran...
13/05/2022

Cara Mudah Daftar NPWP Orang Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila Wajib Pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran untuk pendaftaran secara tertulis dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Unduh formulir : https://pajak.go.id/formulir-pendaftaran-wajib-pajak-orang-pribadi

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP.

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:
Bagi karyawan
Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
Bagi WNA:
Fotokopi paspor; dan
Fotokopi KITAS; atau
Fotokopi KITAP

Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas
Dokumen identitas diri
Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

Dokumen identitas diri
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

Identitas perpajakan suami
Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0

Address

Cimahi

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Perencana Keuangan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Perencana Keuangan:

Share